LANGKAT – Penanganan kasus kematian Sungguh Satria Aritonang yang ditemukan tewas di Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir 3 tahun sejak peristiwa yang terjadi pada 11 Oktober 2023, keluarga korban menilai proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski laporan polisi, keterangan para saksi, serta hasil visum forensik telah lama berada di tangan penyidik.
Keluarga korban menilai penyidik Unit Satreskrim Polres Langkat belum bekerja secara maksimal dalam mengungkap perkara tersebut. Mereka menduga masih ada fakta-fakta penting yang belum digali, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Sungguh Satria Aritonang.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban mengalami kekakuan, terdapat luka serius di bagian belakang kepala, memar di pelipis kiri bawah, serta darah membasahi bagian kepala. Hasil visum forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyimpulkan penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan terganggunya pasokan oksigen ke otak.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh ibu korban, Nurhayati Br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/100/X/2023/SPKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut pada 13 Oktober 2023. Sejak laporan diterima, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.
Namun hingga saat ini, harapan tersebut belum terwujud. Keluarga menyebut masih terdapat satu orang yang dianggap memiliki peran penting pada malam terakhir sebelum korban ditemukan meninggal dunia, tetapi hingga kini belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik.
Nurhayati Br Sihombing mengaku sangat kecewa dengan perkembangan penyidikan yang dinilainya berjalan di tempat. Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya bekerja tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia mempertanyakan alasan belum dipanggilnya seorang oknum anggota BKO TNI yang disebut bertugas menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Menurut Nurhayati, apabila seseorang diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematian korban, penyidik semestinya memanggil dan meminta keterangannya sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Apa lagi yang harus saya katakan? Bagaimana mungkin polisi di Polres ini tidak berani memanggil oknum BKO TNI yang diduga terlibat dalam kematian anak saya? Untuk apa mereka digaji negara kalau tidak berani menegakkan hukum?” ujar Nurhayati.
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan perkara tersebut, pada Jumat, 17 Juli 2026, keluarga korban bersama penasihat hukumnya, Imanuel Elihu Tarigan, SH, mendatangi Mapolres Langkat untuk menemui Kapolres Langkat AKBP Handry P.H. Tambunan, SE, S.I.K. Karena Kapolres tidak berada di tempat, keluarga menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang berisi keberatan atas penanganan perkara serta dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim dalam mengusut kasus tersebut.
Imanuel Elihu Tarigan mengatakan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dinilai sudah cukup untuk mengembangkan perkara. Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa serta sejumlah bukti pendukung lainnya, penyidik seharusnya telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Pelakunya sudah terang benderang. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti lain, penyidik seharusnya sudah tahu siapa yang bertanggung jawab. Semua saksi yang bertemu korban malam itu sudah diperiksa. Tinggal satu orang lagi, yakni anggota BKO TNI yang saat itu bertugas menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit, yang belum sekalipun dimintai keterangan,” kata Imanuel.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu tindak pidana.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan, termasuk memanggil dan memeriksa saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui suatu tindak pidana. Sementara Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.
Kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Di sisi lain, apabila dalam proses penyidikan terdapat dugaan keterlibatan anggota TNI, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui koordinasi antara penyidik Polri dan Polisi Militer sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Status seseorang sebagai anggota TNI tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan keterangan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Pihak keluarga menilai belum dipanggilnya pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa justru berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara utuh. Mereka meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Langkat terkait substansi pengaduan yang disampaikan keluarga korban maupun alasan belum dipanggilnya pihak yang disebutkan oleh keluarga dan kuasa hukum. Belum ada pula tanggapan resmi dari institusi TNI terkait penyebutan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota BKO TNI sebagaimana disampaikan pihak keluarga.
Keluarga bersama tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Mereka berharap penyidik Polres Langkat menjalankan tugas sesuai amanat KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga perkara yang telah berjalan hampir 3 tahun itu dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Sungguh Satria Aritonang. (*)





























