Fasilitas Kredit Tanpa HGU: K MAKI Sebut Ada Campur Tangan Oknum BPN, OJK, hingga KJPP

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 15 September 2025 - 23:51 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 15 September 2025 — Penanganan dugaan mega korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL dinilai berjalan lamban. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menilai proses penyidikan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp800 miliar itu terlalu berlarut-larut tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, dalam keterangan pers menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini. Ia menyebut ada dugaan peran oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan, Direktur Kredit Bank, analis kredit, komisaris perusahaan, kantor jasa penilai publik (KJPP), hingga oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemberian fasilitas kredit ini diduga dilakukan sebelum Hak Guna Usaha (HGU) terbit. Kredit cair hanya berdasarkan cover note dari oknum BPN dan Kementerian ATR, lalu disetujui analis kredit dan diperkuat perhitungan potensi keuntungan dari KJPP,” ujar Feri Kurniawan.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan perkara ini seharusnya bisa cepat ditangani bila tidak ada intervensi kekuasaan. “Ini perkara mudah dan tidak perlu berlarut-larut untuk menetapkan para tersangka, kecuali ada intervensi dari pusat kekuasaan,” katanya.

Feri juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, termasuk WS — pengusaha yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar di wilayah tersebut. “Masyarakat sudah bertanya-tanya, ada apa dengan penyidik Kejati Sumsel hingga belum juga menetapkan tersangka, minimal WS,” ucapnya.

Lebih jauh, K MAKI mendorong agar penyidikan perkara ini dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah adanya upaya penghalangan dari pihak tertentu.

“Kalau terlalu banyak pihak yang ikut campur dan menghalangi proses hukum, sebaiknya proses penyidikannya dibuka ke publik. Ini penting agar semua pihak bisa mengawasi dan tidak ada yang bermain di belakang layar,” tutup Feri.

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang persoalan kredit bermasalah di sektor perbankan yang melibatkan jaringan perusahaan perkebunan dan dukungan pejabat. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti desakan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (*)

Berita Terkait

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Judi Dadu Bebas Berkibar di Perumahan Proyek Ndokum Siroga, Polisi Dinilai Tutup Mata
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah
Pers Bukan Alat Tukar, PPWI Ogan Ilir Tegaskan Tolak Pemerasan Atas Nama Jurnalisme
Korban Perampasan di Semarang Bersuara: ‘Polisi Kemana? Leasing Lepas Tangan? Saya Cari Keadilan Sampai Titik Darah Penghabisan!’
Sengketa Barang Bekas Picu Konflik Berujung Kematian di Aceh Tenggara
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pemuda Asahan, 4,42 Gram Sabu-Ekstasi Disita

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:24 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:58 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru