Desakan Evaluasi Aparat Menguat, KPK-PD NTB Dorong Sanksi Pidana untuk Distributor Rokok Ilegal

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Kamis, 20 November 2025 - 23:29 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB pada Kamis, (20/11) Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dirugikan, pedagang kecil dirugikan, dan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” tegas Farid, (20/11).

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. “Bea Cukai harus menunjukkan kinerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam rilis resminya, KPK-PD NTB menyebut lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran hukum pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

Komunitas tersebut mengajukan tiga tuntutan utama kepada Bea Cukai:

  1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

  2. Memberikan sanksi tegas kepada para distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.

  3. Melakukan evaluasi terhadap pimpinan Bea Cukai apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

Dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk tembakau murah, KPK-PD NTB menilai perlunya edukasi komprehensif kepada pedagang maupun konsumen mengenai risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada otoritas terkait.

Melalui rilis ini, KPK-PD NTB berharap pengawasan dapat diperketat sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Kota Mataram maupun wilayah NTB lainnya. (*)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru
Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:01 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Aset Berlimpah dan Mobil Mewah Dikuasai Bandar Sabu, Warga Sebut Mereka Kebal Hukum

Berita Terbaru