Kutacane, 16 April 2026 –Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara secara tegas mengecam dan mendesak panitia pelaksana Pelatihan Ngekhane Majelis Adat Kabupaten (MAK) Aceh Tenggara untuk menarik kembali sertifikat yang telah dibagikan kepada para peserta. Pembagian sertifikat tersebut dinilai cacat administrasi dan merupakan bentuk penghinaan terhadap peserta pelatihan.
Kegiatan Pelatihan Ngekhane yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026 ini sebelumnya telah berlangsung selama dua hari pada tanggal 17-18 April 2026 di Aula STKIP Usman Safri. Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM KOMPAK di lapangan, sertifikat yang diberikan kepada peserta sangat janggal dan tidak sah karena tidak mencantumkan nama peserta dan tidak dibubuhi tanda tangan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua LSM KOMPAK menyatakan bahwa sertifikat tanpa identitas dan legalitas yang jelas tersebut adalah bukti ketidakprofesionalan panitia pelaksana.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan belajar. Sertifikat tanpa nama dan tanpa tanda tangan Ketua MAA tidak memiliki nilai legalitas dan fungsi apapun. Panitia telah mempermainkan jerih payah peserta,” tegas Adnan Kst Ketua LSM KOMPAK.
Padahal, secara filosofis kegiatan pelatihan ngekhane ini diselenggarakan dengan tujuan yang sangat mulia, yakni untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan generasi muda dalam melestarikan tradisi ngekhane. Tradisi ini merupakan bagian yang sangat penting dan sakral dari identitas budaya Suku Alas di bumi sepakat segenap.
Atas temuan memprihatinkan ini, LSM KOMPAK menyampaikan beberapa tuntutan tegas kepada pihak penyelenggara:
1. Mendesak Penarikan Sertifikat: Meminta panitia pelaksana untuk segera menarik kembali seluruh sertifikat yang telah dibagikan kepada para peserta.
2. Penerbitan Sertifikat Baru:
Menuntut panitia untuk segera mencetak dan membagikan sertifikat pengganti yang sah, lengkap dengan pencetakan nama peserta dan tanda tangan basah Ketua MAA Aceh Tenggara.
3. Evaluasi Panitia:
Meminta pihak terkait agar memberikan sanksi tegas atau evaluasi mendalam terhadap kinerja kepanitiaan pelaksana kegiatan kebudayaan ini.
LSM KOMPAK berharap insiden memalukan ini tidak terulang kembali di masa depan, demi menjaga marwah dan martabat lembaga adat serta menjaga kelestarian budaya Suku Alas dengan penuh kehormatan.(Red)


































