Realisasi Dana Pembinaan dan Koordinasi Badan Baitul Mal – Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Senilai Rp 341.135.000, dari Insentif Fiskal yang bersumber dari APBN pusat di trasfer ke daerah tahun 2024, Menjadi Pertanyaan Baru Dewan Pimpina Cabang, Lsm Pemerhati Kinerja Aparatun Negara ( DPC LSM PERKARA) di Duga Penggunaannya Belum Jelas.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ), Izharuddin, pada Media ini melalui Pesan WhatsApp, Jumat 7 Mei 2026, mengatakan, dari hasil konfirmasinya dengan Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal dan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal, di Kantor Sekretariat Baitul Mal Senen 3 Mei 2026, Awalnya dari Plt Sekretariat Baitulmal Dudi Iskandar, mengatakan tidak mengetahui karena masa pejabat yang lama pengelola, dana kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Badan Baitul Mal- Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024, senilai Rp 341.135.000,- yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal ( APBN ) yang di transfer pusat ke daerah.
Kasirin Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, pada hari yang sama di kantor dewan pengawas baitulmal aceh tenggara didampingi beberapa anggotanya, saat dipertanyakan Lsm Perkara terkait realisasi penggunaan dana Insentif Fiskal senilai Rp 341.135.000, yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal Tahun 2024, untuk kegiatan Pembinaan Koordinasi Badan Baitul Mal- Program Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024, juga tidak mengetahui realisasi dananya, dan Kasirin akan mencari info terkait kegiatan tersebut, karena tidak ada info dari Dewan yang lama.
Izharuddin Ketua DPC LSM Perkara, Minta Penegak Hukum untuk melidik Anggaran yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal ( DIF ) Tahun 2024, untuk Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, agar realisasi dana tersebut tidak menjadi pertanyaan publik.
(SP)


































