Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:55 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.

Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.

“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.

Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.

“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!
Fahd El Fouz Arafiq: Jangan Coba Ganggu Bahlil, Ormas dan Laskar Golkar Siap Berdiri di Garda Terdepan
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Direktur PT ACR Bersatu Sejahtera Mangkir dari Undangan Mediasi, Kuasa Hukum Pelapor Minta Langkah Hukum Segera Dilanjutkan
Demo Mendesak Kapolri dan Komisi III DPR RI Diminta Usut Tuntas Dugaan Pernyataan Seorang
Melalui BNIdirect Bisnis, BNI Dukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan UMKM
#SamsuriCapres2029
Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Развитие_проекта_с_up_x_позволит_достичь_стаб

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Возможности_онлайн-казино_раскрываются_с_oli

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Возможности_выигрыша_и_Olimp_casino_для_тех_кто_ц(1)

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Возможности_победы_и_Olimp_Casino_в_мире_современ

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Возможности_выигрышей_рядом_с_olimp_casino_в_совр

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Möhtəşəm_alət_pinco_yukle_və_bütün_funksiyaları_rahatlıqla_əldə_etm

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Инновации_от_разработки_до_внедрения_через-44263687

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Интересная_стратегия_в_Sultan_Games_промокод_поз

Berita Terbaru