Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Jumat, 26 September 2025 - 22:12 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami.

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

“Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris”, ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan.

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini”, tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP __

Berita Terkait

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Hampir Dua Bulan, Janji Kapolrestabes Medan Tinggal Janji?
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Mulya Koto, Ketua Umum Lembaga MPSU Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Basmi Pelaku Kejahatan Dijalanan
Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:45 WIB

Gaming Online: Detailed Guide for Digital Gaming Services

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WIB

Как структурированы механизмы онлайн-взаимодействия

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:41 WIB

Что такое data science и как работают аналитики данных

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:53 WIB

Результат постоянных оповещений: почему сознание не умеет расслабляться

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:05 WIB

Базовые элементы информационной модернизации предпринимательства

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:28 WIB

Результат постоянных оповещений: почему мозг не способен восстанавливаться

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:01 WIB

Gambling Online: Complete Overview for Web-based Gaming Platforms

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:29 WIB

Основы информационной модернизации предпринимательства

Berita Terbaru

REGIONAL

Gaming Online: Detailed Guide for Digital Gaming Services

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:45 WIB