Tegas dan Kredibel, Kejari Aceh Tenggara Dapat Apresiasi atas Keberhasilan Tindak Kepala Desa Terkait Kasus Penyelewengan Dana Desa

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:25 WIB

50916 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), lembaga swadaya masyarakat yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik dan pengelolaan dana desa, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara yang telah menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, SH., HM., pada Kamis malam, 9 Oktober 2025. Kepala desa yang berinisial HM tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan dari masyarakat.

Langkah hukum ini disambut baik oleh LIRA. Bupati LSM LIRA, Fazriansyah, pada Kamis, 9 Oktober 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya dalam menangani dugaan korupsi dana desa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Tenggara yang tegas dan konsisten dalam mengusut kasus ini. Ini adalah angin segar bagi masyarakat yang mendambakan tata kelola dana desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Fazriansyah.

Penetapan tersangka HM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Nomor: Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025, dan diperbarui melalui Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat Penetapan Tersangka kemudian dikeluarkan dengan Nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa HM menarik dana desa secara tunai di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi oleh ZP selaku Kaur Keuangan. Dana tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi maupun kegiatan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, HM juga diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa agar menandatangani laporan pertanggungjawaban, dengan ancaman akan diberhentikan dari jabatan mereka.

Penyelidikan mengungkap sejumlah kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022 dan 2023 serta praktik mark-up anggaran. Hasil audit dari Inspektorat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp476.692.348.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, Fazriansyah juga mendorong Kejari Aceh Tenggara agar segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Lawe Kongker Hilir, yang menurutnya dilaporkan secara bersamaan dengan kasus Lembah Haji.

“Kami mendorong Kejari untuk tidak hanya fokus pada satu kasus. Dana desa Lawe Kongker Hilir juga dilaporkan oleh LIRA di waktu yang bersamaan, dan kami harap statusnya segera ditingkatkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan adil,” katanya.

LSM LIRA menilai bahwa tindakan Kejari Aceh Tenggara ini menjadi sinyal positif bahwa pengelolaan dana desa tidak bisa lagi dijalankan secara sewenang-wenang, tanpa mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat. Upaya penindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong kepala desa di seluruh Aceh Tenggara untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. (RED)

Berita Terkait

Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Kapolres Aceh Tenggara Hadirkan Ustaz untuk Bina Warga Tahanan
Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Kinerja, Tekankan Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Peredaran Sabu di Semadam Digagalkan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam
LSM KOMPAK Apresiasi Kinerja Satker PJN Wilayah III Aceh atas Kelancaran Infrastruktur Jalan di Aceh Tenggara
Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Seamless Aussie pokies payouts through PayID make topping up a breeze

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Test Post Created

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:44 WIB

Navegar entre bonos y giros: la sencillez que ofrecen los mejores casinos online

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:43 WIB

Test Post Created

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:33 WIB

Instant withdrawals at Neosurf casinos bring unexpected ease to your gaming routine

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:11 WIB

Navigating the Best Online Casino without the Usual Hassle

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:10 WIB

Test Post Created

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:50 WIB

Test Post Created

Berita Terbaru

REGIONAL

Test Post Created

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

REGIONAL

Test Post Created

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:43 WIB