Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB, Kamis, 9 Januari 2026 | Langkah Presiden JA-NTB Lembaga Studi Kebijakan dan Hukum Publik (LSKHP) yang secara resmi melaporkan dugaan mark’up anggaran serta pengalihan pembangunan proyek peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan keuangan daerah. Namun demikian, laporan ini juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan mark’up anggaran dan pengalihan kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan publik merupakan indikasi serius adanya penyimpangan kewenangan. RSUD sebagai fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat semestinya dikelola dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta berlandaskan kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

Rilisan media ini sekaligus mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik manipulatif.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden JA-NTB LSKHP juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata upaya kriminalisasi, melainkan dorongan moral dan hukum agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan Negeri Raba Bima diharapkan tidak hanya menjadikan laporan ini sebagai dokumen administratif, tetapi menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan yang terbuka dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Bima untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis daerah, khususnya di sektor kesehatan. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Laporkan Dugaan Penggelembungan Anggaran Pelayanan Kesehatan, GAKORPAN Minta Kejari Gayo Lues Usut Dana Kapitasi Puskesmas
Desakan Aktivis NTB Menguat, Kejati dan KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Hingga Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:24 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:58 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru