Aceh Tenggara – Di balik tenangnya bentangan alam Kecamatan Lawe Alas, aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Ketika sebagian masyarakat menjalani aktivitas sehari-hari, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak menindaklanjuti informasi warga demi memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang haram di Bumi Sepakat Segenep.
Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, berbekal informasi dari masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menuju Desa Rih Mebelang, Kecamatan Lawe Alas. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motornya. Dengan pendekatan yang humanis dan profesional, petugas memperkenalkan diri serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku celana bagian depan. Di dalamnya terdapat empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Saat dimintai keterangan, pria yang berinisial A.R. (40) Warga Desa Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain empat paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirex, satu plastik klip ukuran sedang, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Narkotika kerap menggerogoti masa depan generasi muda secara diam-diam. Karena itu, Polres Aceh Tenggara terus bergerak tanpa lelah, menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi benteng terkuat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang dapat merusak sendi kehidupan sosial.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Sebab menjaga kampung dari narkotika bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan ikhtiar bersama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dan mewariskan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.































