Proyek Rehab dan peningkatan jalan Mutiara Dame Lawe Malum Agara diduga menjadi lahan korupsi

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:12 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Rabu, 25/22026.

Dugaan lahan korupsi pada proyek peningkatan jalan Mutiara Dame Lawe Malum, pasalnya dari Anggaran  4 Milyar lebih ada indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai anggaran sekitar 1,9 milyar mencapai 45 %.  kekurangan volume dari yang semestinya sesuai kontrak.demikian imformasi di peroleh Media di Kutacane.Rabu, 25/2.

Peningkatan dan rehab jalan Mutiara Dame Lawe malum yang di kerjakan oleh CV KN dengan nilai kontrak Rp 4.028.000.000. Sumber dana APBK Aceh Tenggara tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek jalan sebangai urat nadi perekonomian masyarakat ini dari imformasi yang di percaya menjelaskan kalau  kekurangan volume pekerjaan yang diduga tidak di kerjakan mencapai dana Rp 1.9 milyar.

M. Masir ST. Ketua Forum Membangun Desa Aceh Tenggara, mempertanyakan Masalah  yang perlu menjadi pertanyaan adalah adanya pengalihan pekerjaan dari pengaspalan menjadi Rabat beton apakah telah sesuai prosedur dan mekanismenya yang semestinya sesuai perubahan pekerjaan di kontrak.

Perubahan item pekerjaan tampa mekanisme dan prosedur yang di benarkan maka berpotensi menimbulkan korupsi tandas M Masir. ST.

M Masir ST Lebih lanjut menyampaikan ” Perubahan item pekerjaan dalam proyek pemerintah dapat dilakukan meskipun kontrak sudah ditandatangani, terutama jika ada perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.

Perubahan ini dilakukan melalui addendum kontrak dengan kesepakatan PPK dan penyedia atau Rekanan Pelaksana pekerjaan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebangaimana telah diubah dengan Perpres 12/2021 dan Perpres 46/2025 .

Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa PPK bersama penyedia dapat mengubah kontrak jika kondisi lapangan berbeda dengan gambar/spesifikasi teknis/KAK, meliputi penambahan/pengurangan volume, jenis pekerjaan, spesifikasi, atau jadwal.

Dengan ketentuan Syarat dan Batasan Penambahan nilai kontrak maksimal 10% dari nilai kontrak awal, dengan ketersediaan anggaran.

Harus tertulis sebagai addendum, hasil negosiasi, dan disetujui kedua pihak; tidak boleh sepihak. Berlaku untuk pekerjaan konstruksi/barang/jasa lainnya.

Dokumentasi wajib untuk pengawasan.Prosedur Singkat Identifikasi perbedaan kondisi lapangan oleh PPK dan penyedia.Negosiasi teknis/harga, buat berita acara.Susun dan tandatangani addendum kontrak.Terapkan perubahan dengan pengawasan dan pelaporan.

Dalam hal proyek Mutiara dame lawe Malum apakah telah sesuai dengan ketentuan tersebut yang di benarkan 10 % dari nilai penambahan nilai proyek dengan didukung ketersediaan anggaran.

Supratman Alias TR. dari Pihak Rekanan setelah di komfirmasi sampai berita ini di lansir tidak bersedia memberikan komfirmasi malah menonaktifkan nomor hp ya saat di hubungi.

Sadli Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara juga belum di peroleh komfirmasi karena setelah di hubungi lewat Nomor HP ya tidak bersedia memberikan komfirmasi. ( skd).

Berita Terkait

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan
Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu
Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:24 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:58 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru