Oknum ASN Kepala UPTD Ogan Ilir Diduga Telantarkan Anak Kandung, Putusan Hakim Diinjak, Anak Sambung Diagungkan

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 22 Desember 2025 - 15:13 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak serius dan berpotensi melanggar hukum pidana serta etika kepegawaian negara. Oknum ASN berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga melakukan nikah siri pada tahun 2023 lalu, memutus nafkah, serta menelantarkan dua anak kandungnya dan mantan istri berinisial EN (36), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Anak
Perbuatan yang diduga dilakukan R berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Dalam Pasal 76B ditegaskan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.”

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ancaman pidananya diatur dalam Pasal 77B, yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Fakta bahwa R tidak menunaikan nafkah anak meski telah ada putusan pengadilan, serta tidak menunjukkan kepedulian saat anak sakit dan dirawat di rumah sakit, memperkuat dugaan terjadinya penelantaran anak secara sadar dan berkelanjutan.

Putusan Hakim Diabaikan, Potensi Penghinaan terhadap Pengadilan
Dalam perkara perceraian yang diputus pada Desember 2024, hakim mewajibkan R membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan.

Pengabaian putusan pengadilan ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.

ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelanggar Moral, Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 3 huruf d, disebutkan:
“ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar akuntabilitas dan keteladanan.” Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur larangan perilaku tercela.

Pasal 5 huruf b menyatakan:
“PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan ASN.” Sedangkan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa:

“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”

Jika dugaan penelantaran anak, pengabaian putusan pengadilan, serta praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran disiplin berat ASN.

Perlindungan Kekuasaan Dipertanyakan
Yang makin memantik kemarahan publik, R disebut tidak ditahan meski telah berstatus tersangka, karena diduga mendapat jaminan dari dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Kepala Dinas Pertanian.

Bahkan, menurut EN, saat mendatangi rumahnya, R tidak menunjukkan itikad baik, melainkan hanya meminta agar laporan polisi dicabut.

“Dia tidak datang untuk bertanggung jawab, hanya minta laporan saya dicabut karena dia sudah jadi tersangka,” ujar EN.

Anak Kandung Ditelantarkan, Anak Sambung Diistimewakan. Ironisnya, EN menyebut R justru mengistimewakan anak sambungnya dari istri barunya yang juga berstatus ASN, sementara anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya.

“Anak saya dirawat di RSMH selama satu bulan, tidak pernah dijenguk. Tidak ditanya kabarnya. Hati saya hancur,” tutur EN dengan mata berkaca-kaca.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kasus ini, EN dan masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum agar:
Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD
Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN
Kasus ini dinilai sebagai cermin buruk tata kelola birokrasi, ketika pejabat yang seharusnya melayani publik justru gagal bertanggung jawab terhadap darah dagingnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Ketua Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (*)

Berita Terkait

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:15 WIB

Что именно означает Big Data и как обрабатывают крупные данные

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Casino Online: Contemporary Site and User Experience

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:50 WIB

Как искусственный интеллект воздействует на цифровые сервисы

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:49 WIB

Tanaman Pangan dari Mapolsek: Cara Polsek Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:48 WIB

Что такое линкбилдинг и зачем он необходим для SEO

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:08 WIB

Casino Online: Overview to Rewards, Slots and Methods

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:53 WIB

Что именно означает Big Data и как анализируют большие сведения

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:59 WIB

Casino On-line Guide for Protected and Educated Play

Berita Terbaru

REGIONAL

Casino Online: Contemporary Site and User Experience

Minggu, 7 Jun 2026 - 05:00 WIB