Bapas Palangka Raya Perkuat Kolaborasi Daerah melalui Kesepakatan Lokasi Pidana Kerja Sosial

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Bapas Palangka Raya terus memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Kamis (18/12/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial.

Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mencerminkan kesamaan pandangan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya bersepakat untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai simbol kebersamaan dan keberlanjutan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergitas yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya sinergi ini juga diharapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:41 WIB

Casino Web-based: The Useful Guide for Games along with Safer Gaming

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:40 WIB

Gambling Online: A Applied Guide for Titles and Responsible Participation

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:07 WIB

Gaming Web-based: A Useful Overview covering Titles, Banking along with Responsible Gaming

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:06 WIB

Gambling On-line: One Useful Guide to Games plus Safer Play

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57 WIB

Gaming On-line: A Hands-on Manual to Games, Transactions along with Secure Participation

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:56 WIB

Gaming On-line: One Hands-on Guide to Titles, Payments plus Responsible Gaming

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Gaming Online: A Useful Guide covering Titles, Transactions and Secure Participation

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:54 WIB

Gaming Web-based: One Hands-on Guide to Gaming, Payments along with Safe Play

Berita Terbaru

REGIONAL

Gambling On-line: One Useful Guide to Games plus Safer Play

Kamis, 23 Jul 2026 - 20:06 WIB