Bapas Palangka Raya Perkuat Kolaborasi Daerah melalui Kesepakatan Lokasi Pidana Kerja Sosial

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Bapas Palangka Raya terus memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Kamis (18/12/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial.

Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mencerminkan kesamaan pandangan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya bersepakat untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai simbol kebersamaan dan keberlanjutan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergitas yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya sinergi ini juga diharapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru
Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:01 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:22 WIB

Aset Berlimpah dan Mobil Mewah Dikuasai Bandar Sabu, Warga Sebut Mereka Kebal Hukum

Berita Terbaru