Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 17:23 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

“Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya.

Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan.

Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

Berita Terkait

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:22 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:08 WIB

GPA Sultra Laporkan Kepala Desa Morombo Pantai ke Polda Sultra Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Penyalahgunaan Wewenang Tambang Nikel

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:00 WIB

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Riau

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:50 WIB

Peringatan Hari HAM: BEM KM Unpas Gelar Evaluasi Kritis Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:59 WIB

Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:33 WIB

Aksi GEBRAK Berjalan Tertib, Puluhan Organisasi Serukan Reformasi Ketenagakerjaan dan Penegakan HAM

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:46 WIB

Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi

Jumat, 14 November 2025 - 19:38 WIB

Kursi Dirut PUD Pasar Jadi Sorotan: Publik Desak Proses Seleksi Bebas Kepentingan Setelah Nama Ketua KPID Sumut Muncul

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:23 WIB