Peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Dua pria yang menguasai narkotika jenis sabu diamankan petugas saat berada di kawasan wisata pinggir sungai di Desa Lawe Sekerah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (28/4/2026) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JAJ (36) dan MM (23) warga Kabupaten Gayo Lues
Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.30 WIB setelah personel opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua pria mencurigakan yang menguasai narkotika jenis sabu di pondok-pondok kawasan wisata Desa Lawe Sekerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di desa tersebut, personel melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengisi bahan bakar di sebuah warung milik warga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu pelaku berinisial JAJ, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di lipatan lengan jaket sebelah kiri.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka bersama.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 0,60 gram, satu unit sepeda motor merek CB warna hitam, satu unit handphone Samsung warna biru, serta uang tunai sebesar Rp65 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.


































