Gayo Lues di Persimpangan Hukum: Kelalaian atau Kejahatan Proyek?

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 15 Desember 2025 - 16:48 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Empat proyek jalan di Kabupaten Gayo Lues yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum menunjukkan progres, meski kontrak telah ditandatangani pada Oktober 2025 dan uang muka 30 persen sudah dicairkan. Sorotan kini tertuju pada Pokja ULP dan Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues. Senin(15/12/2025).

Berdasarkan aturan, rekanan harus memulai mobilisasi maksimal 14 hari setelah kontrak efektif. Jika progres meleset lebih dari minus 10 persen, Dinas PUPR wajib menggelar Show Cause Meeting (SCM) dan bisa menjatuhkan sanksi mulai peringatan hingga pemutusan kontrak. Nyatanya, hingga pertengahan Desember, proyek tetap nol persen. Tidak ada alat berat, personel, atau material di lapangan.
Sumber teknis yang mengetahui detail proyek menilai, “Kalau dokumen penawaran perusahaan valid dan alat tersedia sesuai kontrak, pekerjaan volume kecil seharusnya bisa selesai dalam 30 hari. Faktanya tidak ada yang bergerak. Ini bukan force majeure, ini soal pengawasan lemah dan Pokja yang diduga merekayasa data perusahaan untuk memenangkan tender.”
Empat proyek mangkrak itu adalah:
1. PT Sari Bumi Prima – Rehabilitasi Jalan Sp. MAN – Pesantren Salahuddin (DOKA), Rp970.634.426
2. PT Sari Bumi Prima – Rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahuddin (DBH Sawit), Rp1.724.625.131
3. PT Nusantara Utama Konstruksi – Rehabilitasi Jalan Penampaan – Blangtemung (DOKA), Rp1.829.964.443
4. CV Milan – Rehabilitasi Jalan Telkom – Melati (DOKA), Rp480.371.604
Sumber teknis yang memahami detail proyek menyebutkan, bila dokumen penawaran benar-benar valid dan peralatan tersedia sesuai kontrak, maka pekerjaan dengan volume relatif kecil seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 bulan atau 30 hari kerja.
“Faktanya, sampai sekarang progres masih nol persen. Ini bukan soal cuaca atau bencana. Ini soal rekanan yang tidak mampu, tapi dipaksakan menang. Data peralatan diduga direkayasa sejak proses tender,” ujar sumber tersebut.
Penandatanganan kontrak diketahui berlangsung sekitar dua bulan sebelum bencana alam melanda Gayo Lues. Dengan demikian, keterlambatan proyek ini tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Seluruh tanggung jawab keterlambatan dinilai murni berasal dari ketidakmampuan rekanan serta lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR.
“Sudah dua bulan kontrak berjalan, alat mobilisasi saja tidak ada di lapangan. Bagaimana mau mulai pekerjaan?” tambah sumber lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh, untuk turun tangan mengusut pencairan uang muka, memeriksa kebenaran dokumen tender, serta menelusuri tanggung jawab Pokja ULP dan pejabat teknis yang terlibat dalam proses pengadaan.
Publik kini menunggu: ini kelalaian administratif biasa, atau potret klasik proyek yang sejak awal “dipaksakan hidup” di atas kertas. Waktu akan menjawab, penegak hukum diharapkan bertindak.(Tim)

Berita Terkait

Alat Bukti Janggal dan Tidak Diverifikasi, Hakim Diharap Tegakkan Keadilan di Blangkejeren
Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Diuji di Tengah Sorotan Publik
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Diduga Gagal Bayar Proyek Fisik, ATK, hingga Dana Migas, APH Diminta Selidiki Kinerja BPKD Gayo Lues
Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan
SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues
BPBD Gayo Lues Diduga Ulangi Pola Lama Penggelembungan Anggaran
Kapolsek Blangkejeren Hadir di Tengah Warga, Bangun Akses Penyelamat Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:25 WIB

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:22 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:41 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Sabtu, 13 September 2025 - 19:27 WIB

Squad Nusantara Kab Tangerang Gelar Pelatihan Bank Sampah

Berita Terbaru

JABODETABEK

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Senin, 20 Apr 2026 - 03:25 WIB