Aceh Tenggara – Kasus dugaan “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) mendapat sorotan tajam dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. LSM tersebut mendesak Kapolda Aceh untuk turun tangan langsung dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam pernyataannya menyebut bahwa informasi dugaan pelepasan bandar narkoba yang sebelumnya sempat ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, sangat meresahkan. Menurutnya, jika benar terjadi, tindakan itu mencederai integritas kepolisian dan melemahkan upaya pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan.
“Kami minta Kapolda Aceh segera instruksikan Propam dan Irwasda untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai citra Polri rusak hanya karena ulah segelintir oknum,” ujar Fazriansyah, Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik seperti itu merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, dugaan tersebut bisa dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut laporan yang diterima LIRA, tersangka AW sempat ditangkap dengan barang bukti oleh oknum anggota Polres Agara di Medan, namun kemudian dilepas tanpa proses hukum jelas. Tak ada berita acara pemeriksaan, tak ada tindak lanjut penyelidikan. Masyarakat pun mempertanyakan apakah ada barter kepentingan di balik tindakan itu.
“Ini bukan spekulasi. Ada indikasi kuat praktik tak sehat dalam proses penanganan kasus tersebut. Bandar narkoba tidak boleh bebas seenaknya hanya karena ada ‘deal’ di belakang layar,” lanjut Fazriansyah.
Fazriansyah juga menyebut, jika tidak ada respons dari pihak Polda Aceh, maka LIRA siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kompolnas, bahkan Kejaksaan Agung. Ia menilai perlawanan terhadap narkoba hanya akan kuat jika aparat bersih dan berani menindak anggotanya sendiri.
“Kami tidak main-main. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami buka data lengkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Hingga laporan ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tenggara maupun Polda Aceh. Namun, tekanan publik di Aceh Tenggara terus meningkat. Warga berharap kasus ini segera diusut secara transparan dan tuntas, agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih luas terhadap integritas lembaga kepolisian di daerah. (TIM)


































