Penjara Menanti, Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Simalungun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:27 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan oleh sepasang kekasih dengan barang bukti mencapai hampir 8 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pasangan yang menjalin hubungan asmara.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan bersama-sama menjalankan bisnis haram narkotika,” ungkap AKP Henry dengan tegas.

Penindakan tindak pidana narkotika ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, operasi penangkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat. “Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula penangkapan.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucapnya menjelaskan kronologi penangkapan.

AKP Henry menambahkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aksi mereka. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Ini menunjukkan mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang aktif beroperasi,” jelasnya dengan nada tegas.

Ia melanjutkan, “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus ini. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Kami akan terus mengejar jaringan pemasok ini,” ucapnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, apapun latar belakang dan hubungan mereka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengedar narkoba,” tegas AKP Henry.

Ia juga mengajak partisipasi masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun. (red)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Sapa Ramadan Door to Door: Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba, Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Kapolres Simalungun Beri Pencerahan di Panei Tongah, Serukan Disiplin dan Integritas Tanpa Celah
Ramah Tamah Bersama Danrem Baru, TNI-Polri dan Forkopimda Bahas Penguatan Kerja Sama
Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Dua Tersangka Dibekuk, Satu Masih Diburu
Kehadiran Kapolres Simalungun di Upacara Tamtama Jadi Simbol Kebersamaan TNI-Polri
Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pemuda Asahan, 4,42 Gram Sabu-Ekstasi Disita

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:38 WIB

Kekerasan di Proyek Batalion TP 855 Gayo Lues Akan Dilaporkan, Penegakan Hukum Diuji di Tengah Sorotan Publik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:39 WIB

Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:14 WIB

Diduga Gagal Bayar Proyek Fisik, ATK, hingga Dana Migas, APH Diminta Selidiki Kinerja BPKD Gayo Lues

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Senin, 29 Desember 2025 - 14:04 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:35 WIB

BPBD Gayo Lues Diduga Ulangi Pola Lama Penggelembungan Anggaran

Senin, 15 Desember 2025 - 16:48 WIB

Gayo Lues di Persimpangan Hukum: Kelalaian atau Kejahatan Proyek?

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kapolsek Blangkejeren Hadir di Tengah Warga, Bangun Akses Penyelamat Masyarakat Terdampak

Berita Terbaru