Hakim MK Sentil Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran dalam Sidang Uji Materi UU KIP

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 13 Oktober 2025 - 02:45 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (10/10/2025). Dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring itu, Arsul mengingatkan pemohon untuk fokus pada pengujian norma, bukan pada isu personal terkait dokumen pendidikan pejabat publik.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Komardin yang mempertanyakan pasal-pasal dalam UU KIP yang dianggap multitafsir, khususnya mengenai informasi yang dikategorikan sebagai rahasia pribadi, termasuk ijazah. Menurut Komardin, ketentuan yang dianggap mengecualikan akses publik atas dokumen ijazah pejabat negara telah menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi.

“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik. Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran,” ujar Arsul dalam sidang terbuka.

Hakim sempat meminta Komardin untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan. Namun, Komardin menjawab bahwa kegaduhan publik yang timbul karena ketidakjelasan status dokumen ijazah pihak-pihak tertentu telah berdampak pada kegiatan usahanya sebagai warga negara biasa dan pengusaha.

Situasi sidang pun sempat diwarnai pengarahan teknis dari majelis hakim terhadap pemohon terkait format permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Arsul mengingatkan bahwa pengujian norma harus didasarkan pada argumen hukum, bukan semata karena kontroversi publik atau keresahan pribadi. Ia juga mencontohkan bagaimana mahasiswa mampu menyusun permohonan uji materi yang substansial dan dikabulkan, seperti dalam perkara ambang batas pemilu presiden.

Dalam permohonannya, Komardin meminta Mahkamah menyatakan bahwa ijazah pejabat publik yang gajinya bersumber dari keuangan negara tidak boleh dikategorikan sebagai dokumen pribadi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi. Ia menilai bahwa keterbatasan akses terhadap ijazah pejabat publik menimbulkan kegaduhan karena dianggap menjadi upaya menghalangi transparansi.

Komardin sebelumnya juga telah mengajukan permintaan informasi kepada beberapa lembaga terkait ijazah Jokowi dan Gibran, namun ditolak dengan dalih data tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan dalam UU KIP. Ia pun menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan.

Majelis hakim menyarankan pemohon untuk mengevaluasi argumen permohonannya, apakah benar permasalahan ada pada norma undang-undangnya atau dalam implementasi di lapangan. Mereka menyebut bahwa jika permasalahan lebih kepada sengketa informasi, maka mekanisme penyelesaian bisa ditempuh melalui Komisi Informasi, bukan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah pun belum menyatakan sikap akhir atas permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi argumentasi hukumnya sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan setelah perbaikan permohonan.

Berita Terkait

DPP LPPI: Publik Berhak Tahu Siapa yang Mengatur Konferensi Pers Hotman di Gedung Kejagung
Pernyataan Hotman Sebut Kapolri Harus Izin Presiden untuk Tetapkan Tersangka, DPP LPPI : Sangat Menyesatkan
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Simfoni Perlawanan Fahd A Rafiq: Memutus Rantai Perbudakan Modern Sebelum Indonesia Benar-Benar Menjadi Bidak Skakmat
BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan BNN RI Bongkar Kasus Narkoba Tuai Apresiasi Publik dan PW GPA DKI PW GPA DKI Nilai BNN RI Konsisten Berantas Narkoba dan Melindungi Generasi Muda Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima, BNN RI Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkotika Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Apresiasi Kepemimpinan Kepala BNN RI PW GPA DKI Puji Kinerja Kepala BNN RI dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba Nasional
Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Uitdagingen overwinnen met strategisch inzicht en de mogelijkheden van legionbet

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Intelligente Strategien und chicken road spiel für vorsichtige Hühnerbesitzer garantieren Erfolg

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Distinct textures for modern interiors with afro pari and lasting appeal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Napovedovalec rezultatov in tsarscasino bet slip za vznemirljivo športno stavo danes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Atenția pasionaților este atrasă de royal joker casino și experiențele unice oferite jucătorilor norocoși

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Pengalaman mendebarkan menjelajahi fitur unik dalam gates of olympus demo untuk penggemar slot online Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Pengalaman mendebarkan menjelajahi fitur unik dalam gates of olympus demo untuk penggemar slot online Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Pengalaman mendebarkan menjelajahi fitur unik dalam gates of olympus demo untuk penggemar slot online Indonesia

Berita Terbaru