Hakim MK Sentil Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran dalam Sidang Uji Materi UU KIP

JAKARTA NEWSLINE

- Redaktur

Senin, 13 Oktober 2025 - 02:45 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (10/10/2025). Dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring itu, Arsul mengingatkan pemohon untuk fokus pada pengujian norma, bukan pada isu personal terkait dokumen pendidikan pejabat publik.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Komardin yang mempertanyakan pasal-pasal dalam UU KIP yang dianggap multitafsir, khususnya mengenai informasi yang dikategorikan sebagai rahasia pribadi, termasuk ijazah. Menurut Komardin, ketentuan yang dianggap mengecualikan akses publik atas dokumen ijazah pejabat negara telah menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi.

“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik. Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran,” ujar Arsul dalam sidang terbuka.

ADVERTISEMENT

Jakarta Newsline Banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim sempat meminta Komardin untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan. Namun, Komardin menjawab bahwa kegaduhan publik yang timbul karena ketidakjelasan status dokumen ijazah pihak-pihak tertentu telah berdampak pada kegiatan usahanya sebagai warga negara biasa dan pengusaha.

Situasi sidang pun sempat diwarnai pengarahan teknis dari majelis hakim terhadap pemohon terkait format permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Arsul mengingatkan bahwa pengujian norma harus didasarkan pada argumen hukum, bukan semata karena kontroversi publik atau keresahan pribadi. Ia juga mencontohkan bagaimana mahasiswa mampu menyusun permohonan uji materi yang substansial dan dikabulkan, seperti dalam perkara ambang batas pemilu presiden.

Dalam permohonannya, Komardin meminta Mahkamah menyatakan bahwa ijazah pejabat publik yang gajinya bersumber dari keuangan negara tidak boleh dikategorikan sebagai dokumen pribadi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi. Ia menilai bahwa keterbatasan akses terhadap ijazah pejabat publik menimbulkan kegaduhan karena dianggap menjadi upaya menghalangi transparansi.

Komardin sebelumnya juga telah mengajukan permintaan informasi kepada beberapa lembaga terkait ijazah Jokowi dan Gibran, namun ditolak dengan dalih data tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan dalam UU KIP. Ia pun menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan.

Majelis hakim menyarankan pemohon untuk mengevaluasi argumen permohonannya, apakah benar permasalahan ada pada norma undang-undangnya atau dalam implementasi di lapangan. Mereka menyebut bahwa jika permasalahan lebih kepada sengketa informasi, maka mekanisme penyelesaian bisa ditempuh melalui Komisi Informasi, bukan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah pun belum menyatakan sikap akhir atas permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi argumentasi hukumnya sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan setelah perbaikan permohonan.

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Simfoni Perlawanan Fahd A Rafiq: Memutus Rantai Perbudakan Modern Sebelum Indonesia Benar-Benar Menjadi Bidak Skakmat
BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima Keberhasilan BNN RI Bongkar Kasus Narkoba Tuai Apresiasi Publik dan PW GPA DKI PW GPA DKI Nilai BNN RI Konsisten Berantas Narkoba dan Melindungi Generasi Muda Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima, BNN RI Tunjukkan Keseriusan Perangi Narkotika Ratusan Kasus Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Apresiasi Kepemimpinan Kepala BNN RI PW GPA DKI Puji Kinerja Kepala BNN RI dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba Nasional
Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Jauhi Pelajar Dari Perilaku Negatif, BERSATU Gelar Even Olah Raga
Program BGN, MBG Hadir Di Pesantren dan ciptakan gerakan pertumbuhan ekonomi
Kepala BNN Raih Awards 2025, PW GPA DKI: Kepala BNN Patut Dinobatkan Sebagai “Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 03:25 WIB

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:22 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Publik Apresiasi Walikota Tangsel Benyamin Davnie Raih Pengharagaan Gemilang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Kamis, 25 September 2025 - 15:41 WIB

Pengamat: Anggaran APBD Tangsel Prosesnya Sudah Sangat Transparan, dan Sudah Melalui Mekanisme BPK RI

Sabtu, 13 September 2025 - 19:27 WIB

Squad Nusantara Kab Tangerang Gelar Pelatihan Bank Sampah

Berita Terbaru

JABODETABEK

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Senin, 20 Apr 2026 - 03:25 WIB