Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (10/10/2025). Dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring itu, Arsul mengingatkan pemohon untuk fokus pada pengujian norma, bukan pada isu personal terkait dokumen pendidikan pejabat publik.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Komardin yang mempertanyakan pasal-pasal dalam UU KIP yang dianggap multitafsir, khususnya mengenai informasi yang dikategorikan sebagai rahasia pribadi, termasuk ijazah. Menurut Komardin, ketentuan yang dianggap mengecualikan akses publik atas dokumen ijazah pejabat negara telah menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi.
“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik. Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran,” ujar Arsul dalam sidang terbuka.
Hakim sempat meminta Komardin untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan. Namun, Komardin menjawab bahwa kegaduhan publik yang timbul karena ketidakjelasan status dokumen ijazah pihak-pihak tertentu telah berdampak pada kegiatan usahanya sebagai warga negara biasa dan pengusaha.
Situasi sidang pun sempat diwarnai pengarahan teknis dari majelis hakim terhadap pemohon terkait format permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Arsul mengingatkan bahwa pengujian norma harus didasarkan pada argumen hukum, bukan semata karena kontroversi publik atau keresahan pribadi. Ia juga mencontohkan bagaimana mahasiswa mampu menyusun permohonan uji materi yang substansial dan dikabulkan, seperti dalam perkara ambang batas pemilu presiden.
Dalam permohonannya, Komardin meminta Mahkamah menyatakan bahwa ijazah pejabat publik yang gajinya bersumber dari keuangan negara tidak boleh dikategorikan sebagai dokumen pribadi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi. Ia menilai bahwa keterbatasan akses terhadap ijazah pejabat publik menimbulkan kegaduhan karena dianggap menjadi upaya menghalangi transparansi.
Komardin sebelumnya juga telah mengajukan permintaan informasi kepada beberapa lembaga terkait ijazah Jokowi dan Gibran, namun ditolak dengan dalih data tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan dalam UU KIP. Ia pun menggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Majelis hakim menyarankan pemohon untuk mengevaluasi argumen permohonannya, apakah benar permasalahan ada pada norma undang-undangnya atau dalam implementasi di lapangan. Mereka menyebut bahwa jika permasalahan lebih kepada sengketa informasi, maka mekanisme penyelesaian bisa ditempuh melalui Komisi Informasi, bukan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah pun belum menyatakan sikap akhir atas permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi argumentasi hukumnya sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan setelah perbaikan permohonan.


































